Endorse Berdasarkan Jangka Waktunya
Ada beberapa jangka waktu yang diberikan oleh selebgram untuk mempertahankan postingan produk endorse. Secara umum postingan endorse akan dipertahankan selama satu bulan. Tetapi ada juga yang menawarkan durasi posting yang berbeda. Tergantung dari kebijakan masing-masing selebgram ataupun artis.
Sediakan Dana untuk Endorsement
Dalam bisnis, pemisahan dana perlu dilakukan seperti dana marketing, dana produksi dan laba yang didapatkan.
Sosok Representatif
Para pembisnis ataupun produsen harus memperhatikan sosok yang akan dilakukan bekerja sama. Harus sesuai dengan pangsa produk yang dimiliki.
Hal ini, dapat dilihat dari intensitas posting yang disajikan oleh pemilik akun.
Contohnya, apabila ingin melakukan endorse produk make up, maka pilihlah selebgram yang mempunyai keterkaitan pada produk make up.
Sehingga, endorse yang dilakukan akan menjadi tepat sasaran.
Apabila sudah mempertimbangkan semuanya, selanjutnya mempertimbangkan harganya. Setiap selebgram mempunyai rate harga yang berbeda – beda dengan selebgram yang lain. Selebgram yang memiliki engagement rate tinggi akan mematok harga yang lebih tinggi juga.
Perhatikan Budget Promosi
Awal memulai bisnis online jangan terburu – buru menghabiskan dana untuk endorse. Lakukan dengan menaikkan followers secara gratis atau menggunakan bantuan instagram Ads.
Karena biaya endorse tidak murah, apalagi jika jasa artis atau selebgram tersebut sudah terkenal. Budget yang dikeluarkan juga jutaan rupiah.
Meningkatkan Penjualan dan Jumlah Followers
Ketika selebgram memposting produk kecantikan, dapat dipastikan followers dari selebgram tersebut juga ingin menggunakan produk yang digunakan. Hal ini akan membuat produk laris manis.
Memviralkan Fakta di Medsos, Bisakah Kena Pasal Pencemaran Nama Baik?
Kemudian menyambung pertanyaan Anda, tentang apabila isi konten tersebut merupakan sebuah fakta atau kenyataan, bisakah termasuk dalam pencemaran nama baik? Sepanjang penelusuran kami berdasarkan Lampiran SKB UU ITE yang menerangkan perihal Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik sebelum diubah dengan Pasal 27A dan Pasal 27B ayat (2) UU 1/2024, jika muatan/konten tersebut berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan, maka bukan termasuk delik pencemaran nama baik (hal. 11).
Selain itu, menurut Pasal 45 ayat (7) UU 1/2024 perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 27A UU 1/2024 tersebut tidak dipidana dalam hal dilakukan untuk kepentingan umum atau dilakukan karena terpaksa membela diri.
Dengan demikian, kami berpendapat konten dan konteks menjadi bagian yang sangat penting untuk dipahami. Tercemarnya atau rusaknya nama baik seseorang secara hakiki hanya dapat dinilai oleh orang yang bersangkutan. Dengan kata lain, korbanlah yang dapat menilai secara subjektif tentang konten atau bagian mana dari informasi atau dokumen elektronik yang ia rasa telah menyerang kehormatan atau nama baiknya.
Sehingga dari konten dan konteks tersebut perlu ditafsirkan lebih lanjut apakah benar memenuhi unsur pencemaran nama baik atau tidak.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XXI/2023.
MediaJustitia.com: Selebgram sebagai public figure yang memiliki banyak pengikut di sosial medianya tak jarang disebut sebagai influencer karena aktifitas yang dilakukannya di sosial media dapat mempengaruhi para pengikutnya. Selebgram memanfaatkan popularitasnya dengan melakukan endorse/promosi. Salah satunya Judi Online, lantas legalkan mempromosikan judi online?
Di Edukasi Hukum kali ini kita akan membahas mengenai tinjauan hukum endorse judi online yang dilakukan selebgram. Simak selengkapnya!
Kemajuan teknologi membawa dunia saat ini menjadi lebih mudah diakses salah satunya dengan munculnya sosial media. Dari adanya sosial media memunculkan selebgram yaitu orang yang memiliki banyak pengikut. Banyaknya pengikut menjadikan peluang bisnis untuk dilakukannya promosi atau yang biasa dikenal endorsement.
Promosi merupakan tindakan menyebarkan informasi terkait suatu produk agar konsumen membeli produk tersebut. Semakin banyak dilakukan promosi semakin tinggi peluang pendapatan pelaku usaha. Undang- undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pada Pasal 1 ayat (6) memberikan pengertian promosi, yaitu:
“Promosi adalah pemberian informasi kepada masyarakat tentang suatu produk yang diperdagangkan oleh pelaku usaha yang tujuannya untuk menarik minat dari masyarakat untuk membeli produk tersebut.”
Selebgram yang melakukan endorse judi online akan mendapatkan bayaran berupa biaya jasa endorsement. Berdasarkan teori kehendak tindakan selebgram menshare foto atau informasi yang mengandung muatan judi online disertai dengan caption yang dapat mendorong orang untuk bermain judi online merupakan suatu kehendak dan telah diketahui akibat perbuatannya.
Adapun selebgram yang mempromosikan suatu produk yang mengandung muatan judi online dapat dikenakan Pasal 27 ayat (2) UU No.19 Tahun 2016 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) jo. Pasal 45 ayat (2) UU ITE.
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaLsud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Adapun, yang dimaksud dengan mendistribusikan adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada banyak orang atau berbagai pihak melalui sistem elektronik;
Mentransmisikan adalah mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui sistem elektronik;
Membuat dapat diakses adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui sistem elektronik yang menyebabkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik.
Jadi, promosi judi online adalah perbuatan seseorang mentransmisikan, mendistribusikan, dan membuat dapat diaksesnya konten atau muatan perjudian yang dilarang atau tidak memiliki izin berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Selebgram akan mentransmisikan, mendistribusikan, dan membuat dapat diaksesnya muatan judi online yang diberikan oleh pelaku usaha judi online yang menggunakan jasa selebgram untuk melakukan promosi. Selebgram akan membagikan muatan yang mengandung judi online kepada para pengikutnya berupa audio, gambar, video atau konten sejenisnya.
Maka, tindakan selebgram yang melakukan promosi berupa endorsement terhadap judi online apabila memenuhi unsur-unsur pada pasal 27 Ayat (2) UU ITE jo. Pasal 45 Ayat (2) UU ITE dapat dikategorikan telah melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Sekian Edukasi Hukum kali ini, semoga sobat justitia dapat memahami terkait sanksi pembuangan limbah medis disembarangan tempat.
Simak Edukasi Hukum lainnya hanya di www.mediajustitia.com!
Bisnis endorse memang lagi nge-hits banget! Sekarang ini, bisnis endorse nggak hanya melibatkan perusahaan besar dan figur beken, tetapi juga online shop yang baru berkembang dan "orang-orang biasa" yang punya followers lumayan banyak di akun medsosnya.
Serba-serbi bisnis endorse bisa kamu baca di sini
Nah, sebenarnya berapa, sih, tarif endorse ini?
- Tarifnya beragam, mulai dari Rp50,000 sampai jutaan, bahkan puluhan, juta rupiah. Tergantung figur/akun yang di-endorse, serta jenis produk/jasanya. Ada juga, sih, kerjasama endorse yang bentuknya cuma barter dengan barang. Orang-orang yang di-endorse dengan bentuk barter begitu biasanya pemula atau yang followers-nya belum banyak.
- Produk perawatan kulit biasanya punya nilai endorsement yang paling mahal.
- Paid promote (endorse dengan cara mem-posting gambar/materi yang telah disediakan pihak yang meng-endorse) tarifnya relatif lebih murah dibanding paid endorse (endorse dengan cara memakai dan memfoto produknya, kemudian mem-post foto tersebut).
- Umumnya, postingan endorse—terutama paid promote—memiliki batas waktu. Setelah beberapa hari atau 24 jam, postingan tersebut akan dihapus
- Ada seleb medsos yang melakukan kerja sama dan dealing endorsement dengan bantuan agen endorsement, ada pula yang memilih berhubungan secara langsung.
- Kalau untuk selebritis, kabarnya tarif endorse Aurel Hermansyah bisa mencapai 3 jutaan per post, Audi Marissa 2 jutaan, sedangkan Widi “Vierratale” 800 ribuan.
Sementara Sharena Delon, seorang selebgram sekaligus pemain FTV, bisa pasang harga antara 2 juta-3,5 juta untuk sekali paid endorse di akun pribadinya.
- Banyak juga selebgram yang mematok harga 200-500 ribuan rupiah, sementara fashion blogger sekitar 500 ribuan.
- Sebagai gambaran, Ayu Indriati Rahayu, seorang mahasiswi sekaligus blogger yang aktif di medsos (followers Instagramnya ada sekitar 66 ribu) bisa meraup penghasilan 10 juta per bulan lewat endorsement. Perinciannya yang dimuat situs money.id adalah:
* Biaya promosi (paid promote):
* Biaya endorse (paid endorse) :
- Instagramer asal Solo Widya Sesarika (followers 22 ribu), menetapkan fee endorsement Rp100,000 per posting. Sementara temannya Marieta E.U, seorang Instagramer foodie (followers 4 ribuan) mematok harga Rp50,000 per dua post di Instagram.
- Tarif setiap seleb medsos bisa berubah, tergantung penambahan followers, situasi, serta kondisinya.
- Ada juga online shop yang membatasi, hanya mau meng-endorse hingga maksimal harga Rp300,000-Rp500,000, misalnya.
- Dalam sebulan, Instagramer seperti Ria Ricis bisa menerima endorse hingga 50 barang/produk. Kabarnya, sebelum dia tampil di TV seperti sekarang, cewek kocak tersebut sudah bisa beli mobil sendiri hanya dari penghasilan endorsement.
- Sebaliknya, pihak penjual juga diuntungkan dengan meng-endorse seleb medsos. Apalagi yang followers-nya mencapai ratusan ribu, hingga jutaan.
Bayangin aja, kalau 1% aja dari followers Ria Ricis tertarik membeli barang pihak yang meng-endorse (FYI, followers-nya Ria Ricis sekarang ini 5 jutaan), artinya sudah ada sekitar 50,000 orang yang tertarik membeli. Wow!
- Lain lagi dengan seleb Ardina Rasti. Do’i malah memberi kesempatan untuk endorse dirinya secara gratis, di akun khusus endorsement @endorseardinarasti. Tujuannya, untuk mendukung kemajuan online shop lokal.
"Dulu aku pernah juga jualan online sama temenku. Jadi aku ngerti banget gimana rasanya kalau barangnya belum laku, dan tahu bahagianya kalau dagangannya dibeli orang," ujar Rasti seperti yang dikutip dari situs money.id.
Gimana, mulai tertarik untuk meng-endorse atau cari uang lewat endorsement?
(sumber gambar: Instagram @endorsesharenadelon, @iconic_sister, @riaricis)
Seperti yag kita ketahui bahwa dalam KUHP terdapat banyak pasal yang mengatur pencemaran nama baik. Melansir dari buku KUHP serta Komentarnya oleh R. Soesilo , terdapat beberapa bentuk hukum pencemaran nama baik, yakni:
Pasal ini membahas tentang tindak pencemaran yang diutarakan secara lisan. Ketika individu terbukti melakukan komponen-komponen pencemaran melalui ucapan, maka yang bersangkutan dapat dijerat dengan pasal ini.
Pasal 310 ayat 1 KUHP menyatakan "Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."
Pasal ini sering diterapkan pada kasus penghinaan di media sosial atau forum publik, di mana pelaku secara verbal menyebarkan tuduhan yang dapat merusak reputasi korban.
Pasal berikut mengatur tentang tindakan pencemaran nama baik yang dilaksanakan dalam bentuk tertulis. Individu yang mencoreng nama baik pihak lain melalui tulisan bisa dikenai sanksi pasal ini.
Pasal 310 ayat 2 menjelaskan "Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."
Di era digital, pasal ini juga mencakup pencemaran nama baik melalui media elektronik seperti email, blog, atau platform digital lainnya.
Pasal 311 KUHP mengulas mengenai aksi fitnah yang dilaksanakan oleh seseorang. Tindakan fitnah yang berpotensi merusak reputasi individu lain dapat dikenakan sanksi berdasarkan pasal ini.
Pasal 311 ayat 1 KUHP berbunyi "Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tiada dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun."
Perbedaan utama antara pencemaran nama baik dan fitnah adalah pada unsur pembuktian. Dalam kasus fitnah, pelaku tidak dapat membuktikan tuduhannya dan sudah mengetahui bahwa tuduhannya salah sejak awal.
Pasal 315 KUHP memberikan ketentuan tentang penghinaan ringan yang dilaksanakan seseorang. Definisinya, ketika seseorang menghina atau mengucapkan kata-kata kasar yang menurut pandangan masyarakat termasuk dalam kategori penghinaan, maka hal tersebut dapat memenuhi elemen dari pasal 315.
Pasal 315 KUHP menyatakan "Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."
Pasal ini sering diterapkan pada kasus penghinaan sehari-hari seperti menggunakan kata-kata kasar di tempat umum atau mengirim pesan berisi hinaan langsung kepada korban.
Pasal 317 KUHP menguraikan tentang tindakan memfitnah melalui pengaduan. Definisi memfitnah dengan pengaduan dalam pasal 317 KUHP pada ayat 1 yang berbunyi "Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun."
Pasal ini khususnya melindungi masyarakat dari tindakan pelaporan palsu yang sengaja dilakukan untuk menjatuhkan nama baik seseorang di hadapan pihak berwenang.
Pasal ini menjelaskan tentang pencemaran nama baik terhadap individu yang telah meninggal dunia. Perbuatan semacam ini dapat dikenai sanksi sesuai pasal 320 ayat 1 KUHP.
Pasal 320 ayat 1 menetapkan "Barang siapa terhadap orang yang sudah mati melakukan perbuatan yang kalau orang tersebut masih hidup, akan merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau denda paling banyak tiga ratus rupiah."
Pasal ini memperlihatkan bahwa hukum juga melindungi kehormatan orang yang sudah meninggal, dan keluarga almarhum memiliki hak untuk menuntut jika terjadi pencemaran nama baik terhadap orang yang telah meninggal.
Rangkasbitung, Lebak Banten – Dalam rangka meningkatkan akurasi dan kualitas data pendidikan, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Banten menggelar kegiatan Uji Petik Peningkatan Kualitas
Cara Agar Dapat Endorse – Istilah endorse yaitu pemasaran di media sosial.
Dikutip dari The Economic Times,
endorse adalah bentuk iklan ataupun promosi yang menggunakan tokoh maupun selebriti terkenal yang mempunyai kepercayaan, pengakuan, rasa hormat dari banyak orang.
Penggunaan media sosial di era sekarang yang sedang booming, banyak orang mulai terkenal dengan luas yaitu termasuk meraka yang dianggap populer di media sosial. Kelompok ini dinamakan selebgram.
Selebgram dianggap orang terkenal di media sosial karena mempunyai follower atau ratusan ribu bahkan jutaan pengikut.
Semakin banyak jumlah pengikut, semakin besar juga tarif yang dikenakan.
Selain itu, dalam periklanan banyak yang menggunakan nama orang terkenal / selebgram untuk mempromosikan suatu produk ataupun layanan.
Sehingga, suatu produk ataupun layanan yang dipromosikan akan mempunyai pengaruh di penjualan mereka.
Ada beberapa faktor yang mempengaruhi keberhasilan iklan endorsement salah satunya yaitu kedekatan selebgram dengan para follower atau pengikutnya.
Maka, keberhasilan dalam iklan endorse adalah melalui engagement rate. Engagement rate merupakan nilai presentase antara jumlah pengikut yang aktif berinteraksi di media sosial.
Semakin tinggi nilai engagement rate maka semakin besar juga peluang keberhasilan endorsement.
Prosedur endorsement tidak rumit, pengiklan hanya perlu menghubungi sang selebgram melalui pesan singkat kemudian dilanjutkan dengan bertransaksi.
Endorsement menjadi metode dengan pemasaran produk yang berkembang serta semakin populer seiring dengan makin banyaknya pengguna media sosial.
Apalagi dengan poppularitas media sosial yang semakin kesini semakin meningkat sehingga akan memberikan panggung tersendiri.
Tidak ada salahnya apabila dikemudian hari para selebgram dinilai dapat memberikan pengaruh yang lebih kuat dibandingkan para influencer lain khususnya untuk membeli produk maupun sekedar menggunakan jasanya.
Karena setiap influencer memasang tarif yang berbeda- beda untuk endorsement, maka semakin banyaknya usaha yang menggunakan jasa endorsement maka semakin meningkat pula tarifnya.
Tujuan utama di lakukan endorsement pada pembisnis maupun produsen yaitu untuk meningkatkan penjualan pada produknya. Walaupun masing-masing dari mereka mempunyai tujuan tersendiri melakukan endorsement untuk kegiatan promosinya.
Selain itu, manfaat yang lain adalah pengenalan produk, branding hingga mendapatkan kepercayaan dari para calon konsumen karena menggunakan nama selebgram tersebut.
Yang melakukan promosi ini bukan hanya dari kalangan perusahaan besar saja, namun para pemilik usaha kecil juga bisa melalukan promosi untuk meningkatkan penjualannya.
Endorse Berdasarkan Bentuk Kerjasama
Dilihat dari bentuk kerjasamanya, ada tiga jenis endorse yang diterapkan antara lain :
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Tarif Selebgram
Beberapa faktor yang mempengaruhi tarif endorsement yaitu :
Jumlah pengikut atau followers akan mempengaruhi biaya posting mereka. Dengan banyak pengikut makan akan menjadi mahal.
Meskipun ada beberapa jumlah followers tidak banyak, tetapi keterlibatan audiens tetentu bisa membuat konten lebih menarik. Maka secara tidak langsung akan membuat hubungan mereka lebih erat dengan pengikut mereka. Begitu juga produk yang mereka iklankan.
Endorsement sulit dimonitor
Selebgram biasanya yang memegang data-data engagement rate di akunnya. Untuk mengetahuinya, harus menunggu laporan dari pihak selebgram.